Di era kesehatan modern yang serba cepat dan canggih, peralatan medis berbasis listrik seperti MRI, CT scan, ventilator, hingga defibrillator menjadi ujung tombak dalam diagnosis dan terapi pasien. Namun, alat secanggih apa pun tidak akan berarti tanpa adanya tenaga elektromedis yang andal di belakangnya.
Siapakah mereka? Dan apa saja aturan main yang harus diikuti? Jawabannya terangkum dalam Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 45 Tahun 2015 tentang Izin dan Penyelenggaraan Praktik Elektromedis.
Siapa Itu Elektromedis?
Elektromedis adalah tenaga kesehatan yang bertanggung jawab atas instalasi, pemeliharaan, perbaikan, pengujian, dan kalibrasi alat-alat kesehatan berbasis listrik. Mereka memastikan bahwa setiap alat medis bekerja optimal, aman, dan siap digunakan kapan saja untuk menyelamatkan nyawa pasien.
Tanpa elektromedis, risiko kegagalan alat medis meningkat — yang bisa berujung pada fatalitas dalam penanganan medis.
Kenapa Harus Diatur?
Dengan peran yang begitu vital, tenaga elektromedis harus bekerja dengan standar tinggi. Permenkes 45/2015 hadir untuk:
-
Melindungi keselamatan pasien dan tenaga kesehatan.
-
Menjamin bahwa alat kesehatan memenuhi standar mutu dan keamanan.
-
Menyediakan kerangka hukum bagi praktik tenaga elektromedis di Indonesia.
Dua Izin Wajib: STR-E dan SIP-E
Untuk dapat berpraktik secara resmi, elektromedis harus memenuhi dua syarat utama:
-
Surat Tanda Registrasi Elektromedis (STR-E):
Bukti bahwa seseorang telah terdaftar sebagai tenaga elektromedis profesional. STR-E berlaku selama 5 tahun. -
Surat Izin Praktik Elektromedis (SIP-E):
Izin dari pemerintah daerah (kabupaten/kota) yang mengizinkan elektromedis berpraktik di satu fasilitas kesehatan tertentu.
Tanpa STR-E dan SIP-E, praktik elektromedis dinyatakan ilegal dan dapat dikenakan sanksi.
Apa Saja Tugas Elektromedis?
Menurut Permenkes 45/2015, elektromedis berhak dan berwenang untuk:
-
Melakukan pengujian, kalibrasi, pemeliharaan, dan perbaikan alat elektromedis.
-
Memantau fungsi dan keamanan alat kesehatan.
-
Melakukan kajian teknis untuk pengadaan dan penghapusan alat kesehatan.
-
Melakukan penyuluhan, penelitian, serta pengembangan alat elektromedis.
-
Bekerja secara mandiri atau bersama tim kesehatan lainnya.
Hak dan Kewajiban Elektromedis
Selain tugas, Permenkes ini juga melindungi hak-hak elektromedis, seperti:
-
Mendapatkan perlindungan hukum saat bekerja sesuai standar profesi.
-
Memperoleh imbalan jasa yang layak.
-
Mendapatkan kesempatan mengembangkan karier dan kompetensi.
Sebaliknya, elektromedis juga wajib:
-
Memberikan pelayanan sesuai standar profesi dan prosedur operasional.
-
Membuat serta menyimpan catatan lengkap atas setiap tindakan yang dilakukan.
Sanksi bagi Pelanggaran
Bila seorang elektromedis melanggar ketentuan, ia dapat dikenakan:
-
Teguran lisan,
-
Teguran tertulis,
-
Hingga pencabutan izin praktik (SIP-E) dan registrasi (STR-E).
Fasilitas kesehatan yang mempekerjakan elektromedis tanpa izin pun tidak luput dari sanksi, termasuk pencabutan izin operasional.
Masa Transisi: Adaptasi untuk Elektromedis Lama
Tenaga elektromedis yang sudah berpraktik sebelum Permenkes ini berlaku diberi waktu satu tahun untuk menyesuaikan diri dengan aturan baru. Sementara itu, mereka yang hanya memiliki kualifikasi di bawah diploma tiga hanya boleh berpraktik sampai 17 Oktober 2020.
Kesimpulan: Profesionalisme Adalah Kunci
Permenkes Nomor 45 Tahun 2015 bukan sekadar aturan birokratis. Ini adalah upaya serius pemerintah untuk meningkatkan mutu layanan kesehatan, melindungi pasien, dan mengangkat derajat profesi elektromedis di Indonesia.
Di era modern ini, tenaga elektromedis wajib memahami dan memenuhi aturan main yang berlaku. Dengan begitu, mereka tidak hanya berkontribusi menjaga nyawa pasien, tetapi juga menjadi bagian dari kemajuan sistem kesehatan nasional.
Sumber : Permenkes No.45 Tahun 2015
By : Irgi Hafidz Risdiansyah (P22040123025)
Komentar
Posting Komentar